Fakir Miskin Termasuk Orang Berhak Menerima
Zakat kepada Istri
Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut hal ini karena menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.
"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua." katanya.
Dari segi hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat karena harta itu akan jadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Berikut beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat sebagaimana dikutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono dkk.
Syarat dan Cara Menyalurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan setiap bulan suci Ramadhan mulai dari terbit fajar sampai dilaksanakan shalat Idul Fitri. Sedangkan syarat wajib untuk membayar zakat berdasarkan panduan dari Kementerian Agama adalah:
Setiap Muslim, baik yang merdeka mempunyai kewajiban untuk membayar zakat tepat pada waktunya. Hal ini tidak bisa ditawar selama memenuhi ketentuan.
Muslim yang wajib berzakat adalah yang masih hidup sampai pada malam terakhir Ramadhan. Jika meninggal pada saat bulan Ramadhan dan belum sempat membayar, maka keluarga tidak berkewajiban untuk memberikannya.
Islam selalu mengedepankan hal yang paling prioritas, yaitu memenuhi kebutuhan keluarga. Umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah harus sudah mempunyai persiapan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri.
Cara menyalurkan zakat fitrah adalah:
untuk jenis makanan yang sebaiknya digunakan membayar zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan apa yang paling sering dimakan.Jika beberapa waktu sebelumnya jenis yang paling sering adalah nasi atau beras, maka bahan makanan inilah yang diberikan pada penerima.
Keluarga kita juga mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Ketika mengeluarkannya sebaiknya, juga menghitung dan membayarkan kewajiban dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Seperti amalan yang lain, maka sebelum membayar zakat fitrah harus mengucapkan niat terlebih dulu. Jika diartikan dalam Bahasa Indonesia niat zakat fitrah adalah, “Aku mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.
Berikutnya, cara membayar zakat fitrah adalah dengan mendatangi amil atau orang yang mengurusnya. Biasanya di setiap masjid atau mushola ada panitia yang bertugas untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Meski demikian, boleh membayar dimana saja, misal di tempat kerja atau langsung kepada yang berhak menerima.
Pembayaran zakat fitrah tidak boleh melebihi atau sebelum waktu yang ditentukan. Ketentuan ini harus ditepati, jika tidak sesuai maka pembayarannya tidak dianggap sebagai zakat, namun sedekah biasa.
Setelah membayar zakat fitrah dianjurkan berdoa yang artinya, “Ya Allah, terimalah amal ibadah kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Tujuan berdoa adalah agar pemberi atau orang yang membayar zakat mendapatkan keberkahan. Doa ini boleh diucapkan dalam hati atau di batin saja.
Ikhlas artinya merelakan atau tidak mengungkit lagi apa yang sudah kita berikan sebagai cara untuk memenuhi kewajiban umat Muslim. Setelah memberikannya tidak boleh menceritakan atau mengingat kembali. Apalagi terhadap si penerima karena dapat menyakiti hatinya.
Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)
Pelajari apa tujuan zakat fitrah, manfaat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaannya bagi umat Islam. Pahami makna mendalam di balik ibadah wajib ini.
Pelajari tujuan zakat sebagai ibadah sosial dalam Islam. Temukan makna, manfaat, dan hikmah menunaikan zakat bagi pemberi dan penerima.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi
kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
Pada hakikatnya, harta yang kita miliki adalah milik Allah SWT. Di dalam harta itu, disebutkan ada hak bagi orang-orang yang membutuhkannya. Islam menyediakan cara bagi orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah SWT, salah satunya dengan zakat.
Setelah harta yang akan dizakati terkumpul, barulah bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.
Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - 60
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka?
Apa itu Mustahik dan Muzakki?
Mustahik dan Muzakki adalah istilah yang dekat dengan pengetahuan tentang golongan orang yang berhak menerima zakat. Kedua hal tersebut berhubungan langsung dengan proses pembayaran kewajiban umat Muslim ini.
Mustahik adalah sebutan untuk orang yang dalam ketentuan agama ditetapkan sebagai penerima atau yang berhak untuk menerima zakat. Golongan orang yang berhak menerima zakat ini sendiri ada beberapa macam.
Sedangkan Muzakki adalah orang yang sudah mempunyai kewajiban untuk membayar zakat karena sudah mencapai ketentuan. Pemahaman tentang golongan orang yang berhak menerima zakat dan kriteria sehingga pemilik harta wajib mengeluarkannya sudah jelas dalam Al Quran.
Pejuang fi Sabilillah
Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.
Kelompok pejuang fi sabilillah ini berhak menerima harta zakat, bahkan walau tergolong kaya sekalipun. Ini ditujukan sebagai dorongan bagi mereka untuk tetap semangat berjuang.
Ibnu sabil merupakan musafir atau orang dalam perjalanan ke suatu negeri yang tidak bermaksud maksiat pada perjalanannya itu. Apabila ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali ke negerinya, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.
Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Golongan orang yang berhak menerima zakat ada beberapa jenis. Sebagai Muslim yang sudah memenuhi ketentuan wajib membayar atau mengeluarkan zakat, baik Fitrah, Mall maupun Profesi. Agar tidak salah, Anda perlu mengetahui siapa saja yang berhak untuk menerimanya.
Selama ini zakat umumnya dibagikan melalui amil atau seseorang yang ditugaskan dalam pembagian zakat. Ada juga yang berpendapat bahwa zakat boleh langsung dibagikan sendiri kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Meski demikian, hal itu boleh dilakukan jika tidak ada amil zakat atau amil tersebut terbukti tidak amanah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (mustahik)
Siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat? Beberapa diantaranya adalah orang sedang mengalami kesusahan ekonomi dan saat ini berjuang di jalan Allah.
Islam menilai mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat karena sedang berjuang untuk menuju pada kebaikan. Zakat merupakan salah satu manifestasi dari semangat untuk saling menolong tersebut.
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:
Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.
Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.
Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.
Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.
Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.
Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,"
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut penjelasan 8 golongan mustahik zakat yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
Dijelaskan bahwa kaum fakir didahulukan dalam menerima zakat lantaran mereka lebih membutuhkan daripada golongan lainnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya. Yang tergolong fakir biasanya orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar meriwayatkan ada dua orang yang memberitahunya bahwa keduanya telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Beliau SAW pun memandangi mereka dengan seksama dan melihat keduanya masih tergolong sebagai orang kuat, lalu bersabda:
"Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang tidak punya harta dan tak mampu mencari nafkah tapi dia masih memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.
Termasuk golongan miskin apabila seseorang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.
Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimpin negeri tertinggi maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi SAW.
Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Sa'id Maliki RA, ia berkata, "Umar RA mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah."
Lalu Umar RA menjawab, "Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu. Maka Beliau SAW berkata kepadaku: 'Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Yang dimaksud mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap, atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum muslim, atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum muslim.
Ada tiga macam mualaf;
Yang dimaksud riqab adalah mukatib, yaitu hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.
Nantinya, harta zakat diberikan langsung kepada para majikan guna memenuhi perjanjian kebebasan bagi para budak yang mereka miliki. Sehingga dana zakat diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian akan dibebaskan.
Gharim merupakan orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberikan zakat.
Namun jika ia berutang untuk perbuatan maksiat atau zina maka ia tidak boleh memperoleh zakat, kecuali ia telah bertobat.