John Locke Definisi Hak Asasi Manusia
Dirjen HAM : Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan,perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.
Makna Pasal 28 dalam UUD 1945
Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.
Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Hak atas status kewarganegaraan.
1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945 mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Nah, jadi makna pasal 28 UUD 1945 yakni bahwa hak asasi manusia dijamin oleh negara dan tercantum dalam UUD 1945. Selamat belajar ya, detikers!
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 943 0 R/ViewerPreferences 944 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Pattern<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 720 540] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœµZ[oÞÆ} ÿÀG9€©½_€ @§©‹ºHk}0úðAq£ŸÔÖvþÏÜ–KÙiÌÀM ™gÉ™9œ���~×_¿}ÿæ§Óíûå›gß.×ß?/Ëëw—ÿ¹¼p«ÃÞÕоö!¸ºÔà–œÜòöÕåÅß¿Xî//h„þ§QúÿöîòâúéÝéõ«¼<ù×ò×Ë‹å;Ò½³ôyÔÿiàú‡Óû÷¯ÞÞ/·ï–ë¼[ÞÝB[_b©k‹ç?Õ¯5°±Ÿ¾¸¼øT]Aty·ú´Ä×’°*«óÙp ?1×Õ½.ž¿½¼P˜×P•)�ÆT¡ <èÓÊv·NrL§b±grÂdG�þ<˜Ã^™W¶Ã8ɽ´æ`×fE ŒTbÎ29Ó˜ÙÈF'NØ—ILÁF¼LæTLxìH ï#“”tÂ×Ú–àÚšøMóZr6Ö€{1Ðí:¯É1ìk¯‹Ê„¸Æ°ˆ>¹–ínÜÄ,lbL¥a6grBd&)oªfüÚ¢NЀ‘¯a#Œk3¡0¬9."â@%š~¾ÖÙa/ð ¤7)ƒtž¬™œð˜)Ÿž"Ó“"Ö>Þ£—µzS2ˆ¸C|IJœ çØ)zÏìÅLsòp€$j¤�”ˆ{ì7Ïxgâ|˜iS¦ˆÃ%¶H“ž)`Ž³ \—µD½îŽxÓœ)¿˜Po+ åf?ß̉Å2Í�^›F�bB!3G™µ�g+³F„Ðã2�<ßL«×fC`«kÄ-j‰°Úàk"ã6ˆ3„äzãÕ¼`œ•ÄÄðpMëÄÂ!u£€h†‡;‚‚£Dð5L¤Vä÷3O‹¢½…ÃQtÏÀÜAaº‘4ÔXÅ y>ñV’ÚØe2b¤Í59LëI©s¬û„Ô…å"¹ ù¾R®ÃnÞïÎQsj+¬¶u ¬†Â¹RØ(E�£i&“äýn^l˜ÀHÖëJûóx�ÉÞ*yš>ÚpÔ0 èьШ(XD,Z�ÕÂ2² 5ÀlÆ£ƒª(²7#ö–³dÆuH,‰[Jl6€�0{!R6aÑd6…b‰r4•"ð‹¡´bºÆÃ�=lªøŒ2Ì0m#1ÞK�BSïvT<›¤½Ÿ)Æp Éì$œìáAÙtñ™y×Ù‡—C´SXËàxÇå’!Ânà�·¯HžÅÊ¢3^ráúÎq½·Wð áþXΞ8r¯gϽÿÈÙóã4Î}8;”¼ÅÀAÈáŠÏÆ*®<ð˜ß( ±8^Þ€Íc=‡Âëü<4¢ähm¦ñ cuc\B#UM”ð->Ì;UR£ð_ŠÎüŠ2�¼:^&ü#ï18ÎR³!ÌgÔÏïΑGv‹†±é»Æ%V¬„›� SXã<%bÒpœèpËÅ_ÛnæILÁÐi˜ ª˜PÙñ”`73xÌ<ì¦c D§]oÌs~V)ªšÛ°Â@˜O7ã$f`0�›=•";–‡Wir#æ,žô"H¹q‚Œx°q’lÉwd¶ÊÚœgÏq÷BñÙpE‘Ê„)-„;�GéhDZ‹J¤P/£;•r¹Ÿ6½`+ß“/} šªêŠŠÂpbçTÔDÅ®;=Î}‚”á‘eDSJc¢P€·Ýv·Or †NÃlÏä„ÉŽ¦v|ÔP¦h×ÂÚΆ³Ü“Ó†ˆš……’±ÊTŽ4³�Nš°¸ŠÄëdNÅ„ÇŽä'„êHäQp ‘'+�-êÈ#qÕë³\SðxN„�yû# ^Ùp�‡^ÖPÍ’º7�Ç£Ì: ]šxÞ*zûP„ê þR§,eT¦t=ñ+F¡Jçv•C}IÕ³h 'ò4îR :†Ù¤É)›™«¶ÔP¦–ÑÏ\òé -YºK5ª��¾bîz˜c†ÜjM<îB÷&h`ÐÏ“I“S63×ÃÉ1kr¤ LÚæ©ÓtÇÝl�6p¶�D-+®\£k}ïÁÞ[:£ƒ-Ëgj 5=<0ø ‘f+¥b9°R²flä׊¬%ZŠw ~g�6°@.—ÌÅ"�¯Ý
ÎB‘g¶ó6ç�bmø¨RO†ïø¨ì¹qO˜XT:ì%sŒD §KmN¤À»¬§ŽC`Êø›íš¾ZIoBp¡³“I¡ÎÁyÔ‚†T5j“b ©t¨½\å*€Nê¸ v0c:¨—nr¨çkŸÕöÌMMT)H¸ ˜ª=9ÞJéK« õÇì,íwÈ�fì[:€õ”‚¬J–ìÝäÕ¥‰Ñ}�¡3/ùÂ×Æ;{NmNÔªÊb¢Øá Ó,SqË}6,¯e¤Oa¼†"íñP«E:¯UÒÜ:ã<›qRQ†„²=<ÞOUéÛ«õÌÎq‡×^ѵwýýsxŽ>Ë—BU¦´bx&JácBvn•5D‡Z,ùPt‘•Î=mêÔÌß �ˆ¥“ûÇv&¯ÁVÆ;ô¢ï€Ú s³ÍÞ!¬y$2¾�Ô—’ùC*u®27£ }Cܹ³ÝÕgÅô¨h¢ö ‚_dÄJ’{Œøá¼»nUQ:ÌŠ»Ô£ì’R¥kBÝ© Sl™o›h3¬xz;±k//œ†cf¿I0�×ð¤\}Ù‹ �¨¶ qV§žíF a07”M”ŽÃAZí3WµÃßÊ&jŒÔ›úb|»ÈK«håóñ¤¹‰.5¬HHÙó诔efüDCÑñÒØ|,VQˆI°J±�Êqö/m°UqÁæKáç(�„.ÊÄ+Æñ<,&è ªVô(5ž³Ýänš‰)0�Õ J —™¨‡Y©k4îôšqiŽgˆvÛº!³£ØñeLÐeTC٥Ɗݤ ßämì«MT:×ã3ç·,ƒ:\f®òJž Z‰m®&d Ñé¥~SÇ,pÆo#7êÞ!¹QlÐ6ÒÂ4ð»+§L‚H%˜fZöüDª $Ò56(uhã.ý®D§†‘X+(gUÐ#ÃÑ9E´*º•¡¨ø‡Ž*"ªhÓljXD…ÒÄVÃÐ,q¯øNƒ8Ú@¡`�`pa ít žÇÒVÑNmñŠne³C äQøª¨¡édÀ³è 5s>�iŠÇ\F&A�@.¿O(M¾ÖËÀy@85Þœ«+òÓ nÜnÛOªk¶ŸïHÄ‹N±šÜ£G³3ÅgÝRdž›U”.R´�R¥K)£�¬3cÒv2QéH™æÑ°¢ŒWü¸M_óÊU´i¶1¬¢JjÇyK—yîZTñÔ1–J‰¹ZÉÐf͸ÿd¢ÒšÖ¬sÅs»-ŸåLÔÐö2`†EÔHÍœ�Çi�â´YyƧÿ9oúõÏ.qÊ-éVÔæÔ ¦/ »�,w¶*³ñpÀSÅ,JÙp¯(–ã4ðû“iß‚58 ÖŠý1r[]¾5QꢅÞe¿ÊÚŒ To)ªšG”f9,*©U¥|͉g½ãÝ$£hh4,öDL˜ìhÊ´šü•ß QþÚJçDÞrÍÐÄ]0ê#•`å{E·šeòv»ïDûN±b5«’JiÏøø�%ÜœÁ�>.;-$ä¼ì¤‡ß¡–ëçÿ>Ý/_~yýìÛ§OwýçÓýëåêÕýãÏ}õÕòÍ“ƒü‘^è77°ÿúuÚÚ‘)n~º¼ðüdÏ+”æ6ò6rCß°–×ʶ3[¿|yñòêÙ/§÷§ûGÿXnþtyñÝͯrôŸŸchpÑ•×OÿümRAI½ùññÓ'Ÿ‡TDú.¿Êêëw§wo–g�‡«Óý/ïÞœ–ß&?ƒçÊž#jÔ÷q³ó!ÅOçÓÝo³Jÿ�˜ã +Äô!¯…¾…E¬Š›Û—W/^<ù¿åÏ?¹!Ðx>ÎðåÕ_^½~ÜÕéí£~…‰Åÿíéró¨a®þåþ—ÏïS>.Ö_ñ)¹Û0¹Ô÷”?Bð¿�Ðës endstream endobj 5 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF À À ÿá ZExif MM * J Q Q ‡Q ‡ † ±�ÿÛ C $.' ",#(7),01444'9=82<.342ÿÛ C 2!!22222222222222222222222222222222222222222222222222ÿÀ ` " ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? Ô¢Š+èOÏŠ( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š)(h¤¢€ŠJ(h¤¢�E% ´RQL¢ŠJ Z)( ¢Š( ¢’Š@-”PÑIE -”PÑIE -”PÑIE -RSh¤¥ ŠJ) ´RQL¢’Š@-RSh¤¥ ŠJ(h¢Š (¤¢€ŠJ(h¤¢�-% ´RQ@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@%PEPEPEPESQE QE QE€(¢Š (¢’€ (¢˜Q@%R ¢Š(QE% QE QE QE QE ”Q@Q@Š)( ¢’Š (¢Š (¢Š (¢Š )(¢�…Q@%” ´”Q@QHŠ)3LaE% QE% ’Š( ¢’ŠQI@QEQˆQE QE QE QE% -”Rh¤¢˜E%€ZJ( Š( ¢’Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢’€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢˜ÂŠ( Š( Š(¤EPIEÀ(¢Š (¢’€’Š)(¢Š )(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¤ Š( aEPIE% -%PEPEPE% QE(¤¢€ )( Š(¤E” ´”RS´”Q@%R ¢ŠJQI@IE QIE4i(¢™€´RQ@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@RPEPEPEPEPESQE QE QE€(¢Š )(¢˜Q@RPERQE% -%PEPEPEPE” QE(¢’€ (¤ Š( Š( Š( ’Š(QE RQI@IE QE€(¢’˜ÂŒÒQ@RR ¢Š(RQE RQ@RP0¢ŠJ (¢’€4¨¢ŠfEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPEPE% QE QE QE QE QEÆQE QE QE (¤ ¤¢Š`QE QI@QHaE” QE QE QE QE QE% QE (¤ Š)( ¢Š( ¢Š( ¢ŠJ (¢ŠQI@RPER ¢Š( ¤Í”ÆQE ”QHŠJ(QE% -%” ´”RP1i(¤ ¤¢’�…RP¥QLç (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ J( Š( Š( Š( Š(¦0¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š) QE ”QE0 (¢€ J(¤EP0¢ŠJ (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š )(¢€ (¢�…RPE% QE QE QE% QE )( ’Š( ¢Š) QE! aIEÀ(¢’�Q@Â’Š( ¤¢Š (¤¢�…”PIE% -%™ bÒRQ@RP3ZŠ(¦sRPÑIK@RPÑIE -”PÑIE -”PÑIE -%PKIE QE ´”PEPEPEPEPEPÑIE -”PÑIE -”PÑIE -”´ QE% -Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@%PEPEPEPESQE QE QE€(¢Š (¢’€’Š)€QE RQE (¢�…”PEPEPEPE” ´”Q@Q@ŠJ( ¤¢Š (¢Š (¢Š )(¢�…RPÒQI@IE QE€)(¤¦1i(¢€ J(¤E”(¢’€’ŠJ ZJ)(QE% RQ@Â’ŠJ \ÒQE ))(i(Í%5袊g(QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE ´”Q@E% ´RQ@E% ´QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QI@Q@Q@Q@Q@QLaEPEPEPER ¢ŠJ (¢Š`QE ”QHaEPIE QE QE QE QE ”QE (¢€ J( ’Š( ¢Š( ¢Š( ¤¢Š (¢’�…RPER ¢ŠJ ZJJ)Œ(¢’€’Š))(¢€ (¤ ŠJ(QIE ”RPÒQIš-%%(¢’€ ) % .i(¤¤0¢ŠJ Ù¢Š*ŽP¢Š)Œ(¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢ŠB (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ ZJ( ¥¤¢€ŠJ(h¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š )(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢˜ÂŠ( Š( Š(¤EPE” QEÀ(¢’€’Š)(¢Š )(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¤ Š( aE” ´”RPEPEPE” ´”Q@Š)( ¤¥¤ Š(¤E” RQE1…RR ¢ŠJ-%PIE% -%”ZJ)( ¢’ŠRf’€’Š(RQI@IIE J(¤IE!4\Òf’Š Û¢Š*ÎP¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š) QE QE QEÀ(¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢ŠB (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ŠJ(h¤¢€ŠJZ (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢Š (¢’€’Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š)Œ(¢Š (¢Š (¢Š@QE RQ@QLŠ)( ¢Š)(¢Š )(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¤ Š( aE” QE% QE QE QI@Q@Š)( ¤¢Š (¢Š@RQLaIE RQE (¤ aE” QE% )( ŠJ( ¤¢’�‹IIE QI@ŠJJ \ÒQI@Š)))(¤ Í%”(Í&i(zŠ(ª9Š( Š( Š)(h¢Š (¤¢€Š( ŠJZ (¢’€ŠJZ (¤¢€Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š(¦EPEPEPEPEPEPEPEPEPERQE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE RÒQ@E% ´RQ@Q@Q@Q@Q@Q@QLaEPEPER ¢Š( ¢’Š (¢Š`QI@QHaE” QE QE QE QE QE% QE (¤ Š)( ¢Š( ¢Š( ¢ŠJ (¢ŠRQ@%PER ¤¢’˜ÂŠ)(i(¢�”P0¢’Š (¤¢�…%PIE% (¤Í ”Q@Â’ŠJ ZJJ(RQE J)3@ÂŒÒRP1i(Í&h
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa,, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.
PBHI didirikan pada November 1996 di Jakarta melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all). PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 2.000 orang. Sebaran anggota tergabung didalam PBHI Wilayah mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta‑Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa‑Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa‑Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang‑undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah‑Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang‑undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang‑undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam perturan perundang‑undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing‑masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai‑nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud‑maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak‑hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa‑Bangsa.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
(1) Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal‑hal yang telah ditetapkan oleh undang‑undang.
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat‑menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang‑wenang.
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undnag‑undang ini.
Hak atas Kesejahteraan
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama‑sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang‑wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(2) Apabila suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan kecuali ditentukan lain.
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat‑syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat‑syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan kententuan peraturan perundang‑undangan.
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak‑anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang‑undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Setiap orang berhak sendiri maupun bersama‑sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan meupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Hak wanita dalam Undang‑undang ini adalah hak asasi manusia.
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang‑undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal‑hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak‑anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak‑anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang‑undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang‑undang.
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai‑nilai kesusilaan dan kepatutan.
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang‑undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang‑undang dengan meksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang‑undang ini, peraturan perundnag‑undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang‑undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang‑undang, semata‑mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang‑undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang‑undang ini.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komnas HAM bertujuan :
a. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang‑Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa‑Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita‑cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Komnas HAM berasaskan Pancasila.
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
a. sidang paripurna; dan
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur palayanan.
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro‑biro.
(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :
a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara terus‑menerus;
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal‑hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan peratuan perundang‑undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran‑saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang‑undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag‑undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non‑formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat‑tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat:
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan rahasia negara atau hal‑hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal‑hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h. membocorkan hal‑hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara‑perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri‑sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang‑undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus‑kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang‑undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang‑undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang‑undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang‑undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang‑undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang‑undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang‑undang ini.
Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakrta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak‑hak dasar itulah yang disebut hak asasi menusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak‑hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesegaran dan kesengajaan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).
Pada kenyataannya selama lebih lima puluh tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang‑Undang Dasar 1945 tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga‑lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, seta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.
Di samping kedua sumber hukum di atas, pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang‑undangan, termasuk undang‑undang yang menegaskan berbagai konversi internasional mengenai hak asasi manusia. Namun untuk memayungi seluruh peratuan perundang‑undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang‑undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar pemikiran pembentukan Undang‑undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar‑benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang‑undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa‑Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Hak‑hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang‑undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.
Undang‑undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Di samping itu, Undang‑undang ini mnengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Dalam Undang‑undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Undang‑undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang‑undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dipaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. oleh karena itu, negara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah‑langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan "siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak‑anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang‑undangan.
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak‑hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas‑asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Yang dimaksud dengan "upaya hukum" adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak‑haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam Pasal ini dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
Yang dimaksud dengan "perlindungan" adalah termasuk pembelaan hak asasi manusia.
Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam khasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
Yang dimaksud dengan "perkawinan yang sah" adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Yang dimaksud dengan "kehendak bebas" adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.
Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
Yang dimaksud dengan "menjadi obyek penelitian" adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagai yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data‑data pribadinya serta direkam gambar dan suaranya.
Yang dimaksud dengan "hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya" adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau nonpolitik adalah negara yang menerima pencari suaka.
Yang dimaksud "tidak boleh diganggu" adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya.
Yang dimaksud dengan "penghilangan paksa" dalam ayat ini adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seorang tidak diketahui keberadaan dan kedaannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan "Penghilangan nyawa" adalah pembunuhan yang dilakukan sewenang‑wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
Yang dimaksud dengan "hak milik mempunyai fungsi sosial" adalah bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum.
Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar‑benar maka hak milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Yang dimaksud dengan "tidak boleh dihambat" adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota atau untuk tidak menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.
Yang dimaksud dengan "berhak atas jaminan sosial" adalah bahwa setiap warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan dan kemampuan negara.
Yang dimaksud dengan "kemudahan dan perlakuan khusus" adalah pemberian pelayanan, jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
Yang dimaksud dengan "keterwakilan wanita" adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan jender.
Yang dimaksud dengan "perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi" adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan hukum sendiri" adalah cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi wanita beragama Islam yang sudah dewasa, untuk menikah diwajibkan menggunakan wali.
Yang dimaksud dengan "tanggung jawab yang sama" adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada kedua orang tua dalam hal pendidikan, biaya hidup, kasih sayang, serta pembinaan masa depan yang baik bagi anak.
Yang dimaksud dengan "Kepentingan terbaik bagi anak" adalah sesuai dengan hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Anak).
Yang dimaksud dengan "suatu nama" adalah nama sendiri, dan nama orang tua kandung, dan atau nama keluarga, dan atau nama marga.
Pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu.
Pasal ini berkaitan dengan perceraian orang tua anak, atau dalam hal kematian salah seorang dari orang tuanya, atau dalam hal kuasa asuh orang tua dicabut, atau bila anak disiksa atau tidak dilindungi atau ketidakmampuan orang tuanya.
Pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan budi pekerti.
Berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya mencakup kegiatan produksi, peredaran, dan perdagangan sampai dengan penggunaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non‑derogable rights) dengan memperhatikan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 9.
Yang dimaksud dengan "kepentingan bangsa" adalah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa.
Ketentuan Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan atau mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam Undang‑undang ini, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang‑undang ini.
Yang dimaksud dengan "diresmikan oleh Presiden" adalah dalam bentuk Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian Komnas HAM.
Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus menampung seluruh aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan syarat‑syarat yang ditetapkan, yang jumlahnya paling banyak 70 (tujuh puluh) orang.
Keputusan tentang pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk membela diri dalam Sidang Paripurna yang diadakan khusus untuk itu.
Yang dimaksud dengan "penyelidikan dan pemeriksaan" dalam rangka pemantauan adalah kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik" antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan "mediasi" adalah penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan, atas dasar kesepakatan para pihak.
Yang dimaksud dengan "pengaduan melalui perwakilan" adalah pengaduan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili masyarakat tertentu yang dilanggar hak asasinya dan atau dasar kesamaan kepentingan hukumnya.
Yang dimaksud dengan "itikad buruk" adalah perbuatan yang mengandung maksud dan tujaun yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan tidak benar, dan atau ditujukan semata‑mata untuk mengakibatkan pencemaran nama baik perorangan, keresahan kelompok, dan atau masyarakat.
Yang dimaksud dengan "tidak ada kesungguhan" adalah bahwa pengadu benar‑benar tidak bermaksud menyelesaikan sengketanya, misalnya pengadu telah 3 (tiga) kali dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang‑undangan" dalam Pasal ini adalah ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat (1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Pasal 167 ayat (1) Reglemen Luar Jawa dan madura.
Lembar keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan dan didaftarkan oleh mediator kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat eksekusi) kepada Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. Apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh pengadilan, maka pengadilan wajib melaksanakan keputusan tersebut.
Terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, maka pihak ketiga tersebut masih dimungkinkan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang‑wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Yang dimaksud dengan "pengadilan yang berwenang" meliputi empat lingkungan peradilan sesuai dengan Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 35 Tahun 1999.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3886
%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœŒ}I®d;’ÝÏGŸYµ¯UÏ•Þ¿Æ8_t®äWÝŸWÊ\ø„{×ç•Ï•†©þéÊÞš}b‰çú¼‚wm¼}œuÑÛc~Íùí7gγþñÊó®g^÷ÊYœ8TÚøì…‰b˜øœ^±oY-LL3ûW?Ãyè0ïðçyä™~›ï¿·³N]·÷ø�õUo¸WVÇFáþ<“Å^ŸÏ~^à1n8_pÏó|¡ï/õõíûùø�½åËæÖ�+\†žX¼óÆ¥q+ó9¾«=Ãóä¹<7>c=úç�÷•‡’^¼}âö=ð‹÷Ó5ær��o¿8×SO8;óûçÿä�Ó0½†Ú£yH�3 JÈ¢{[1>i=C|çám8gœûc¬;ð!ë÷ÃkáÞ?]yÞó\{:ó;«ø¶xŸ·Ü÷‘˜N?l°›Î½rÖ°rU󜌻ª¿]y8A‰DîõÏW>ÞÖFµêW¿>®ŒþöŸ »¼þtáyr«û··?WžÅzîúç+ã`å•çÝÿtå}×ù[î?^ùày°?çùÊópŽÔYMÜw6kå÷+UÔöžÇ9ßs|^9Bø«äçû{=BñÛ7ö\øþ÷]ÿ†÷S(ž·=_Tó¾öµ5Û]ÌÈ>f²Ë·iºü.pú!�ÁƒÊÇ}^9¿‘àêgëçþã•÷Gß»þùÊ,x'®,ãÏ߬ùUã_]©þžzç¶êœ<“Ú©YŽy':ÎÎsUŸÝggývåPÙú¶;ãèn£}»r´�ýí �v´¶oŸ<Î.·ý}¿Æa�}î×h>cÏ~�#mûþ¾_óìs£ôš¸ÿÜ7ïWžûŽ6vÆaFҿ rxH2Ž<¼Lï\ɱXò'˜æ3<¤•7Ü+GôÜß°°gÈßã
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 679 0 R/ViewerPreferences 680 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 11 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÕ\YsÛH’~w„ÿžvÁ «„ºptt8V–í‘ÆÇhlyÝó ‰�“9h�~ÒþËÉÌx(/A»{:¢e°päWYy×qz¶¨ò»ô¶ò~þùô¬ªÒÛQ6ô~9½žÍÿqzý8ÏN¯Òû¼H«|Vœ~^ÞTØt‘¥Ãlñò¥÷êõ¹÷ÏçÏàqq/ðt¢™^¬8K„·Èž?ûú'¯xþìÕõóg§o¹Ç…w}÷ü>xÜSQÂåEq̢лžÂCþy÷%|×»§_qýëÏÏŸýâ{ƒx×yþì |îoÏŸõ'·ÈoQ'¢DË;�/Kïúö_ˆèP²Û½Ö<`* ‹Kb`H$ðñߘð8G¹x‚-R€M'ÌÏ~HŽX¡BÆ•KVxo>œ{§Í{5«ªÙÔ®|og³j_哽ä¡dIä鈢é%¶/OÔßQ58‘~5ýy9PþO§§ß‘?[NB1à�_¤íOàƒ6áE†Ï±tÀCÿ–åÃ�ôOKøó nkÿt�øy1ÌþÅæ.üÑütRÂ÷ðýÅé 6÷Ò®Î*É™Œ·;û{H·êÀ–À“ ÝJ²¸…ìü NtR‹�-ÔfÀÿ9Žöã"‡ËûQUz0pÿ78QÀ#®}�WwŽ‹G!“²WìžZ,˜ÒÝÔ3(ÝÔ4¼›Ú™{j P:ꦶ<µ˜NV#Tq”ª ί¾sêBvR÷ðÓ ¾†n¼üuàž4˜Õ9¨?IH¤™{q2d‰EU®À/ÁVß Or´Ï%úÐYjztŽFœ…4îû.Å´E•¾è[¾gèJ€e^¥`¿BÿcvŸ!#HsdÅçÌÚ4]5¦^Þ;G«TÌ´Åؾð`¨.‹á¬@¯ >T%O�CÐ�dÇŠdzåZ²04�8ÀRz!˜7îø˜a‚ö†º·ÁƒP³ _ÃÈÛäåã’ù$›¢‚d0*„< i × /0<©!Ÿ¤¹w—ÂOÇ Xtëß.S‡ÊÜû�Kz¶Ì1,¢'†æ�I ¯-jýœOï ÛÒâ–$‘hNÚrp¤�LHàà>c/Ú±;UÞAUBÜ®mT_ç·Èï1ô÷/ˆ)o™¹t‹#›aƒqž!Ňà!]¤øï‹Õ]1VºüŠãb,(üIML,ýbv Ö°�UEª°OÓ(¢wúyž¨…Î/_{Áéû´¸÷ü¬8ùòy°wÆwæ`"Äþ0\Iw)eXýúTkÕåyBÆ x7Í(9 d-Äü…‡ŒžÝ�JI9Åû`ˆ�õŸ°=c~?Âo@úwÃôØ|o™•^^PP¨¶‡¹š®îR`·wèîèoZæƒºÇ Ô‹ì–DkŽ¿«Ò-<¡ @´;¼'Üé’îDj Ìí�š0˜hÄ9`\hø+£°I67ZVÒ3Épì§YQ¡!-ÑKÿ#š`ø²™ctïg%MòìHJ Œ0áÌÓC…¢ÝŠP£?éÑ›¡[IÄô>0ÀM=ä¸ô:ätjÞuxœžº]N1g±ÜÆhµc]â(ܱÎ"W(ãµ8öB%�„*‡‚“ŽûŒçxÕ1ñ S}ð‚ǃ�|$|›Q>²ÈÓ‚~ŸãŸ£Ÿ‡-æb 1‰k¡ Wåý�ì[žÀ ãò`]ãŒwWQ¹NBˆ�ߦ·KrˆÕ#Eà ܽ©&)ÿ=8øôÁ}ALNÒ)¥c_ L¹4Y!$�˜”a©(‰\˜|À5âX3M:,î¹Îbä Q] ÷,—ùØ[“ÝR¨ a·X�œº¯ÊAHêþ€wÅè^\ãú(QG|L¼}½æÕòæÞWŠü1Ð\v¤í‡�‹4‹~÷ÀB✶8J`‘)°¨Gõ?!°�d â?*²@îÊ=ÜãoYH Øø6²Pày|”È‚;*ÐY•éZ`8”´ÐB‚§Þ‡Mä=ÈyP]/òM\�A˜ˆ+ÀMw¥¶¨••×Y¤?a´Omƒ»(¹XaÁãñ~°\Ô\Z°d¢pfý6mûÀrQZ±Â 9‹ä^°\T ¬°T„ÏûÀr‘MYa�• ø^°\DÖVX"ÀUûÀr@[a!®[Ø–‹ ÐK$‚©dXÂ…;åöºŒ€¨šG=üÍMüõ+Æv׸®à¯Þ9\^^¿ñ\ÓÉ$üW¯åæõFZš OcT*é‚*ožaÐG�Küó ƒe3]kžsÚÊŸC4Å=û@Ë|B\ӱ¯ƒŸÜÃÂé\ÞŸµ»î1ã ê.}:Ï`Ì#œê‘L!–>á±ô_C¸ÏÞâø²8ÔÔ¬üÿªoÅ)·Gå´*0Õ2ïqÿ “vÏ[ø…ŠY˜Øð Æ-bšÁvû>û*¸†ÿ%ü¯àøœ¿áçp)_"ƒà×+õÒ)€†q.\ÒÔ(ŒZQ>N’–}æõˆ}Ä’G=UjÆò'Ká ¬€nãDK3mj^¡•+´Bá:$xæ0^·ºÄ%¨pœãð>íÑ0� ñ;ƒ½ MR¢ˆÖ¿®Ì2-GÓ•�r W78^��à- ø!t“Ý(`‰•)ïqh±¿ÿB.D‘ÿùvú9-+(ªœx+z,}¨×Ð@Dë2‹.àÅïøpè?`ƒc=U¨Ž ¹cÑQ`—#¿Ï&(¸¤$-¡/j©A5˜1b÷EÇú&-#¦ÛA1‘þNÚy“-^ETþh2…”ñÀE¡m›)(�±@Ž‰IŽkO~+bNðXˆ¶9§ÃõP"a!vâšXD1ÛoÃÆ:Šé&¦\KXl•ÆÀ11ð�‰•�®c“0aÒÚ³]B¾cÖX„ '¶ª£”XTA¢ÿwñq',%0ÓÊ’ØñD2ïžj`Y’¥—‡I:`pç}a9ØÙB½daØÉÕ›�àï^ŸÁŸ9¾@”ùþú½³�ÎA NÖúPvuJÞQªh�Dà¼Ç�¯íÕgŸ³ ÃõtŽñx(q#N }χÀÍ%5 ¿Ê0o›¤#ŒïfÂn(œÑEè—ð@A±!9|%¬¢iŠT&ù¸É �bêlž™uWgß�ÓjýÞ(;ŽçtÌ’ØÆ ÇŽV…âlwß·˜³ÀÚ7×�q‚|Ûˆ™”äØ-ÑÆ|†çCŸ%![ ÎÓqZÔR¦AD©æ°,hq7ɧ–þ5Õ˜F$tÔ$üGBL—ÃüÆL�n}Ȉ+¦B¦ŠQ7ÏPbgSl&M*õ€{ÃÃîœÄ~Õ8ÃJÈ$ÕP¶ï‰oøu¬>5ªmúv³¬§*B±ÄJÚy^ı¢k!6;7Æ1‰Y¢MO›Ù‘ÔvM$[vM$�]cõÛé¤Ù¨ï¬lþ0õ‚;3q÷h^¦ä¬±rø¤)¤Ó2]ÔŸâ¾0u,1À-É-îÜQ7QÓ¦°3©sGH$Ó{¬Ö(é�r”Õå¼î5ÜC¬ª¾g#Úv ÷¥Ñ+%¨{XâiX’š/m¾×©ºŠì¿ùÆx6¤ÍuªV±æ¨±GÔ®W[N6õ…X€È¤öoòÒT°ÁàQC-O™cÉÖf6Dó´¤Ma@~˜âD, ’KK=`d´]æ‚çZ#%#3P´±~c°'2p my—¢fEJójIú—X5Ärˆf\ù÷´k’¬7©€wîNu²8¶!u*Ô§sXˆG¼“„é MunLu¼)ièÒÔwÓ•Z®Í\-$K”³a:jÓaêQ±?ûƒ›Æ.+ ˽ղys˜�g0ÒÃùÒñÊB (Ôÿ|p“¨ö†$ Í·Ö‹Î ûja‡uP€_J°ß1ÎÆxâ†V!Z†ÈÙx÷§úÿÄÇ(IÂ]ÇID� IÛÀe¼Áò§ñ¼mžw·¯Y–Ûá>{xYsÉ‚>SCg¯hÿçõ§öÞÿƒðp)ÑÉ÷ă3hf©Íùµc<&
Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjadi salah satu wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apa makna pasal 28 dalam UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT